Bimtek Akreditasi LPK Tahun 2023

Pada tahun 2023 ini KA-LPK Provinsi NTT mendapat target Visitasi dari anggaran APBN sebanyak 15 (Lima Belas) LPK. Mengawali rangkaian kegiatan Visitasi dilaksanakan Bimtek Akreditasi bagi 15 LPK yang dilaksanakan di Hotel Sahid T-More selama 3 (tiga) hari). Setelah Bimtek LPK diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen terkait 8 (delapan) standart.
Pada Bimtek ini di ikuti dari beberapa LPK dari Kabupaten/Kota di NTT yaitu :
1.Kabupaten Atambua sebanyak 1 LPK
2.Kabupaten TTU sebanyak 1 LPK
3.Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 1 LPK
4.Kabupaten Sikka sebanyak 1 LPK
5.Kota Kupang sebanyak 11 LPK

Narasumber Bimtek dari LALPK

Bapak Karya Sebayang
Ibu Siswatiningsih

Hari Pertama, 30-Maret-2023

Bimtek Akreditasi LPK ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan kegiatan sebagai berikut:

Hari Pertama, tanggal 31 Maret 2023 adalah Pembukaan Kegiatan. Pada pembukaan ini diawali dengan laporan Ketua panitia yaitu Bpk. Ketut Supiastra, SE. Pada laporan ini disampaiakn beberapa hal yaitu:

Dasar Hukum Kegiatan Bimtek Akreditasi Tahun 2023 adalah :
1.UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2.Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2005 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
3.Peraturan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi No. 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi LPK;
4.Dasar Isian Pelaksanaan Anggara ( DIPA ) Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas Diskopnakertrans Prov. NTT Tahun 2023.

Tujuan agar Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) dapat mempersiapkan dokumennya dengan baik supaya diakreditasi kejuruannya sesuai ketentua yang berlaku.
Peserta Bimtek seluruhnya berjumlah : 15 LPK, dengan rincian sbb :
1.Kota Kupang : 11 LPK
2.TTU : 1 LPK
3.Belu : 1 LPK
4.Sikka : 1 LPK
5.SBD : 1 LPK

 

Sambutan dari LALPK, Ibu Siswatiningsih

1.KA – LPK adalah perpanjangan tangan di Provinsi oleh LA – LPK dari Pusat;
2.Bahwa LA – LPK dan KA – LPK adalah Lembaga Pemjamin mutu terhadap Program Pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja, karena itu tugas LA dan KA adalah melaksanakan akreditasi dan LPK menyiapkan dokumen persyaratan mutu lembaga dimana dokumen itu adalah bukti yaitu 8 standar;
3.Pada saat Pleno terkadang LA – LPK mengembalikan berkas – berkas karena belum lengkap dan tidak jelas yang pada akhirnya Belum Terakreditasi, sehingga diharapkan peserta Bimtek Tahun ini sungguh – sungguh mempersiapkan dengan teliti dan beanr
4.Bahwa Ijin LPK harus melalui OSS ( Online Single Submition ), Perijinan Berusaha berbasis resiko yaitu NIB dan Sertifikat Satndar
5.Tahun ini masih menggunakan SPA 1 tetapi kemudian mengacu Permen No. 5 Tahun 2022 maka Tahun depan akan menggunakan SPA 2 dan dampak penerapan SPA 2 akan lebih serius terhadap Asesor, Lembaga Pelatihan dan Lembaga Akreditasi

Pada Bimtek ini, narasumber pusat yang hadir ada 2 (dua) orang yaitu : Ibu Siswatiningsih dan Bapak Karya Sebayang

Sambutan dari Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Ibu Silvia Pekujawang

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kopnakertrans Prov NTT, Kepala Dinas menyampaikan beberapa hal antara lain :
1.Kegiatan Bimtek Tahun 2023 dibimbing oleh narasumber yang berpengalaman dengan harapan dapat memberi nilai tambah yang berguna bagi para peserta Bimtek;
2.Kepada Peserta agar setelah pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas baik secara Lembaga maupun Program / kejuruan yang akan terakreditasi;
3.Proses pelaksanaan Bimtek menjadi faktor penentu untuk kemajuan LPK ke depan sesuai bidang / kejuruan yaitu dengan proses transfer pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik;
4.Bahwa kemandirian dari Lembaga belum maksimal dalam artian masih sangat kecil namun diharapkan mengikuti Bimtek dengan sungguh – sungguh agar dapat membawa peran yang berarti bagi Lembaga Pelatihan;
5.Diharapkan ke 15 LPK sungguh – sungguh mempersiapkan berkas secara lengkap sehingga pelaksanaan visistasi sesuai dengan aturannya bukan bimtek agar Asesor memeriksa berkas hanya dipoles / dilengkapi sehingga agar selesainya bisa lebih awal dari tahun – tahun sebelumnya;
6.Peserta Bimtek diharapkan untuk dapat meningkatkan mutu dan kualitas aspek – aspek antara lain : kompetensi kerja, kurikulum dan silabus, materi pelatihan kerja, assesmenet pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, sarpras, tata kelola LPK dan menejemen keuangan;
7.Terimakasih kepada Peserta Bimtek yang sudah mempersiapkan waktu dan tenaga untuk mengikuti Bimtek Tahun ini.

Hari Kedua, 31-Maret-2023

Materi Bimtek disampaikan oleh Ibu Siswatiningsih & Bpk. Karya Sebayang (LA – LPK), 

1. Dibagi dalam 2 (dua) tahap yaitu :
Tahap I : Standar 1, 5, 6 dan 7 oleh Ibu Siswatinigsih
Tahap 2 : Standar 2, 3, 4 dan 8 oleh Bpk. Karya Sebayang
 
2. Penjelasan Standar 1 – 8 untuk kelengkapan berkas Akreditasi
Yaitu :
  • STANDAR 1 : SKKNI; Program yang digunakan oleh LPK didasarkan pada standar industri atau kebutuhan pelatihan yang diidentifikasi; dengan 2 Kriteria dan 3 bukti yang harus dimiliki (Kriteria 1 dengan 2 bukti dan Kriteria 2 dengan 1 bukti)
  • STANDAR 2 : Kurikulum Pelatihan; Kurikulumnya bermutu tinggi dan mengidentifikasikan apa yang dapat dilakukan oleh peserta pelatihan sebagai hasil dari pelajaran yang ditempuh; dengan 4 Kriteria dan 12 Bukti yang harus dimiliki ( Kriteria 1 dengan 5 bukti, Kriteria 2 dengan 3 bukti, Kriteria 3 dengan 2 bukti dan Kriteria 4 dengan 2 bukti)
  • STANDAR 3 : Materi Pelatihan; Bahan pelatihan memenuhi capaian kurikulum atau SKKNI dan kebutuhan pembelajar dengan; 2 Kriteria dan 4 Bukti yang harus dimiliki   (Kriteria 1 dengan 2 bukti dan Kriteria 2 dengan 2 bukti);
  • STANDAR 4 : Asesmen; LPK memiliki proses yang memastikan asesmen memenuhi capaian kurikulum atau SKK NI dan dapat dipercaya bagi pengguna akhir; dengan 2 Kriteria dan 9 Bukti yang harus dimiliki (Kriteria 1 dengan 6 Bukti dan Kriteria 2 dengan 3 Bukti);
  • STANDAR 5 : Pelatih / Instruktur; LPK mempekerjakan pegawai yang memiliki kapasitas, kualifikasi dan pengalaman untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan dapat memberikan jasa pelatihan yang bermutu tinggi; dengan 2 Kriteria dan 8 Bukti yang harus dimiliki (Kriteria 1 dengan 5 bukti, dan Kriteria 2 dengan 3 bukti;
  • STANDAR 6 : Sarana dan Prasarana; Peserta pelatihan memiliki kesempatan untuk menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang akan digunakan di tempat kerja dan fasilitas manajemen memungkinkan bagi LPK untuk melaksanakan kewajiban administrattif dan dukungan pelatihan; dengan 1 Kriteria dan 9 Bukti yang harus dimiliki (Kriteria 1 dengan 9 bukti);
  • STANDAR 7 : Tata Kelola Lembaga; LPK memiliki sistem manajemen yang telah siap dan mampu menjamin transparansi pengambilan keputusan dan mendukung ketersediaan pelatihan yang bermutu tinggi; dengan 5 Kriteria dan 16 Bukti yang harus dimiliki (Kriteria 1 dengan 5 Bukti dan pada bukti ke 5 dengan 9 point, Kriteria 2 dengan 2 bukti, Kriteria 3 dengan 2 bukti, Kriteria 4 dengan 3 bukti, dan Kriteria 5 dengan 4 bukti, pada bukti ke 2 dengan 4 point, dan bukti ke 3 dengan 5 point);
  • STANDAR 8 : Tata Kelola Keuangan; LPK mengatur dana yang cukup untuk membiayai operasional dan untuk menjamin pembayaran yang telah diterima dimuka; dengan 3 Kriteria dan 8 Bukti yang harus dimiliki (Kriteria 1 dengan 3 bukti, Kriteria 2 dengan 2 bukti dan Kriteria 3 dengan 3 bukti)
Catatan :
  1. Total seluruhnya, Kriteria sebanyak : 21 dan Bukti yang harus dimiliki sebanyak : 69
  2. Pernyataan Kriteria dan Bukti yang harus dimiliki dari Standar 1 – 8, Terlampir pada F01 dan F04

Hari Ketiga, 1-April-2023

1. Praktek mengisi F01 mulai dari Standar 1 – 8

  • Kepada LPK bahwa apa yang sudah diisi pada F01 agar dipersiapkan secara baik untuk dipertanggung jawabkan pada saat Visitasi;
  • Berkas yang disiapkan untuk di Lembaga harus lengkap dan dijilid secara baik dan rapih
     Pada standar – standar tertentu misalnya Standar 1 atau standar 3 boleh diambil dan atau dimasukan hanya pada halaman pertama dan halaman terakhir;
  • Perlu mengisi secara lengkap misalnya pada pengesahan di Standar – standar tertentu dicantumkan dengan nomor halaman data / materi;
  • LPK perlu mempersiapkan tenaga pelatih secara baik dan kompeten terdiri dari 3 domain yaitu : Knowledge, Attude dan Skill

2. Penutupan oleh Kasie Pelatihan Dinas Kopnakertrans Prov. NTT

  • Penutupan kegiatan oleh Kasie Pelatihan dengan harapan bahwa LPK yang telah mendapat materi pada Bimtek Tahun ini dapat mempersiapkan berkas secara baik dan selengkap – lengkapnya untuk mempertanggung jawabkan pada saat visitasi;
  • Bahwa pada saat visitasi Asesor melaksanakannya sesuai dengan ketentuan visitasi bukan sebagai Bimtek;
  • Diharapkan ke 15 LPK yang akan di akreditasi Tahun ini dapat Terakreditasi dengan baik;
  • Terimakasih kepada peserta Bimtek yang dengan semangat mengikuti kegiatan sampai selesai.

3. Diakhiri dengan foto bersama

Setelah pelaksanaan Bimtek bagi LPK yang akan ikut akreditasi, selanjutnya LPK menyiapkan berkas-berkas sesuai standart yang harus dipenuhi. Setelah penyiapan berkas-berkas 8 (delapan) Standart tersebut maka KALPK NTT menjadwalkan Visitasi bagi LPK-LPK yang ada.

Bimtek Akreditasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi Lembaga Pelatihan Kerja di provinsi NTT untuk bisa lebih mempersiapkan Lembaganya mengikuti proses Akreditasi. Tujuan Akreditasi ini adalah memberikan penilaian bagi lembaga apakah lembaga tersebut kompeten dalam memberikan pelatihan bagi masyarakat sekitar. 

Sukses buat seluruh LPK yang ada di Nusa Tenggara Timur ini. Untuk dokumentasi kegiatan bisa liat pada link berikut ini : https://youtu.be/f1oqUWEJyMM

@KALPK NTT (Tri-Ka I)